Rabu, 30 November 2016

IDENTITAS NASIONAL



IDENTITAS NASIONAL
A.    Pengertian Identitas Nasional
Secara etimologi, kata identitas berasal dari kata identity (bhs. Inggris) yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada diri seseorang sebagai pembeda dengan orang lain. Dalam term antropologi, identitas adalah sifat yang khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian tersebut, maka pada dasarnya identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.[1]
Adapun kata nasional, berasal dari kata nation (bhs. Inggris)  merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik maupun budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme yaitu suatu paham mengenai kebangsaan. Banyak kalangan berpendapat bahwa gelombang demokratisasi dapat menjadi ancaman serius bagi identitas suatu bangsa termasuk indonesia. Hampir tidak satu bangsapun di dunia bisa terhindar dari gelombang besar demokratisasi. Gelombang demokrasi yang ditopang oleh kepesatan teknologi informasi telah menjadikan dunia seperti perkampuangan global (global village) tanpa sekat pemisah.
Faktor-faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan nasionalisme. Yakni suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggota-anggotanya.
Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.[2]
Arti menyeluruh dari identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.[3]
Berdasarkan pengertian di atas tiap bangsa memiliki identitas masing-masing, antara bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda-beda, untuk menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam bangsa tersebut.
B.     Sejarah Terbentuknya Identitas Nasional
Setiap bangsa pasti memiliki identitas nasional, identitas nasional itu sendiri memiliki proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami untuk membentuk serta menyepakati apa yang akan di tetapkan untuk menjadi identitas nasional untuk bangsa indonesia tercinta.
Melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan- kerajaan pada abad ke iv, ke v kemudian dasar-dasar kebangsaan indonesia telah mulai nampak pada abad ke viii, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya dibawah bangsa syailendra di palembang, kemidian kerajaan airlangga dan majapahit di jawa timur serta kerajaan–kerajaan lainya.
Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut yamin di istilahkan sebagia fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar identitas nasional indonesia. Oleh karena itu akar–akar nasionalisme indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur iddentitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa indonesia.[4]
identitas nasional indonesia :
a.       Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia
Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia sebagaimana kita ketahui, setiap negara memiliki bahasa yang berbeda-beda sebagai ciri khas yang di miliki oleh negara tersebut. Begitu pula dengan indonesia, indonesia memiliki beragam bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, seperti jawa, madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun mengeluarkan pendapatnya.
b.      Bendera negara yaitu sang merah putih
Bendera negara yaitu sang merah putih bendera merupakan salah satu lambang yang menjadi identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif gambar di dalamnya. Setiap negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari negara tersebut. Seperti indonesia, bendera indonesia berwarna merah dan putih, seperti yang sudah tertera dalam uud 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ bendera negara indonesia adalah sang merah putih”.
Warna merah dan putih yang menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan indonesia itu memiliki arti merah artinya berani sedangkan putih artinya suci, yang diharapkan masyarakat infdonesia bisa memikili jiwa berani dan suci seperti lambang bendera indonesia.
c.       Lagu kebangsaan yaitu indonesia raya
Lagu kebangsaan yaitu indonesia raya lagu kebangsaan indonesia dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh wage rudolf soepratman diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 wage rudolf soepratman mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu kebangsaan indonesia yang diberi judul “ indonesia raya ”
d.      Lambang negara yaitu pancasila
Seperti pada undang – undang dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa lambang negara indonesia adalah garuda pancasila. Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa indonesia.
Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1.      Bintang melambangkan sila ketuhanan yang maha esa (sila ke-1).
2.      Rantai melmbangkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab (sila ke-2).
3.      Pohon beringin melambangkan sila persatuan indonesia (sila ke-3).
4.      Kepala banteng melambangkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (sila ke-4).
5.      Padi dan kapas melambangkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (sila ke-5).
e.       Semboyan negara yaitu bhinneka tunggal ika
Semboyan negara yaitu bhinneka tunggal ika bhineka tnggal ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Bhineka tunggal ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Bhineka tunggal ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka tunggal ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
f.       Dasar falsafah negara yaitu pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan uud 1945, pada hakikatnya pengertian pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dan pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia sering disebut juga sebagai pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi global atau sekala besar. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila pancasila karena pancasila sebagai kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama bersama sebagai landasan dasar negara.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.
g.      Konstitusi (hukum dasar) negara yaitu uud 1945
Disamping pengertian undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “ konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris “ constitution ” atau dari bahasa belanda “ constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ grondwet ” ( grond = dasar, wet = undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis. Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti: 1. Lebih luas dari pada undang – undang dasar, atau 2. Sama dengan penertian undang – undang dasar.[5]
h.      Bentuk negara kesatuan republik indonesia yang berkedaulatan rakyat
Yang di maksud dengan bentuk negara kesatuan republik indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah status negara indonesia yang bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.
i.        Konsepsi wawasan nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertia wawasan sendiri selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
j.        Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Kebudayaan disini diartikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan istilah adat.
C.     Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
Identitas adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakan dengan bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah bangsa yang dikaitkan dengan sebutan “identitas nasional”. Namun demikian, proses pembentukan identitas nasional bukan sesuatu yang sudah selesai, tetapi suatu yang terus berkembang dan kontekstual mengikuti perkembangan zaman. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual mengharuskan setiap bangsa untuk selalu menyegarkan pemahaman dan pemaknaan terhadap jati dirinya. Pertanyaan reflektif seyogianya di tujukan kepada identitas-identitas khas yang salama ini melekat kepada bangsa Indonesia.
Pertanyaan kritis terhadap identitas nasional, seperti betulkah kita bangsa yang ramah atau benarkah kita bangsa yang santun dan agamis, perlu terus di lakukan dalam rangka menggali, menemukan identitas nasional Indonesia, dan bahkan menciptakan identitas baru Indonesia yang demokratis, toleran, dan anti kekerasan. Secara umum beberapa unsur yang terkandung dalam identitas nasional antara lain:
a.       Pola prilaku
Adalah gambaran pola prilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat.
b.      Lambang-lambang
Adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam Undang-Undang, misalnya bendera, bahasa dan lagu kebangsaan.[6]
c.       Alat-alat perlengkapan
Adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya candi, masjid, gereja, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang, dan lainnya.
d.      Tujuan yang ingin dicapai
Yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negaraa, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni keceerdadasan dan kesejahteraan bersma bangsa Indonesia.
D.    Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran suatu identitas nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling akhir.
Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa indonesia melipiti :
a.       Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklin tropis.
b.      Faktor subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa indonesia.[7]
E.     Unsur-Unsur Pembentuk Indentitas Nasional
1.      Sejarah sebelum menjadi negara yang modern indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa indonesia pada abat-abat berikutnya.
2.      Kebudayaan aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa indonesia.
3.      Suku bangsa kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa indonesia. Tradisi bangsa indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
4.      Agama keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga merupakan suatu rahmat tuhan yang maha esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
5.      Bahasa bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional indonesia. Sekalipun indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa indonesia.
6.      Kasta dan kelas kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.


[1] Tim ICCE UIN Syarifhidayatullah Jakarta, 2003, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, hal. 23
[2] Prof.hans kohn, NASIONALISME arti dan sejarahnya,(Jakarta:ERLANGGA,1984), hal.12
[3] Prof.Dr.H.kaelan,M.S,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,(Yogyakarta:PARADIGMA,2010),hal.43
[4]Ibid, hal.53
[5] Ibid ,hal.87
[6] Ibid ,hal.49
[7] Ibid,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar